KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu alias ISS, mahasiswa salah satu Universitas swasta di Sukoharjo yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Penangguhan penahanan itu dikabulkan pada Sabtu (21/3/2020) oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ada tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Maaf Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos
Pertama, karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan perbuatan mahasiswa itu.
"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko, di Semarang, Sabtu.
Alasan kedua yakni tersangka sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Permintaan maaf itu, kata Kapolda, sudah diunggah oleh ISS lewat akun instagramnya.
Baca juga: Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.