Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Beri Maaf Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos

Kompas.com - 21/03/2020, 22:47 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Salah satu alasannya, lanjut dia, karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko, di Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan

Selanjutnya, alasan kedua yakni tersangka sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, serta berjanji tidak mengulanginya.

"Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun instagramnya," ujar dia.

Sedangkan alasan ketiga, kata dia, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu, ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory.

Kemudian, pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Sementara itu, penangguhan penahanan dikabulkan Sabtu (21/3/2020) oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

Terpisah, Penasehat Hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang Eti oktaviani mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com