Sebelumnya, Iss telah menjelaskan unggahannya ke media sosial bermaksud mengkritik kebijakan Jokowi yang pro investasi dan tidak mementingkan rakyat, dalam hal ini terkait Omnibus Law.
"Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat bahwa kritik yang dilakukan oleh Iss merupakan bagian dari hak kebebasan berekpresi dan berpendapat di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kritik memang diperlukan," jelas Eti.
"Saat ini, Iss sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, Iss diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," sambungnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap Iss karena menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.
Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.