SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangguhkan penahanan Mohammad Hisbun Payu alias Iss, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang diduga menhina Presiden Joko Widodo.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel membenarkan penahanan mahasiswa yang ditangkap pada Jumat (13/3/2020) sudah ditangguhkan.
"Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya," kata Rycko di Semarang, Sabtu (21/3/2020).
Baca juga: Ada Tugas Lain, Rektor Unnes Tak Hadiri Debat dengan Dosen yang Diduga Hina Jokowi
Rycko mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan setelah mahasiswa itu menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Iss juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Sementara penasihat hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang, Eti oktaviani, mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.
"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Baca juga: Viral Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Influencer, Ini Penjelasan UMM