Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan

Kompas.com - 21/03/2020, 21:50 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangguhkan penahanan Mohammad Hisbun Payu alias Iss, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang diduga menhina Presiden Joko Widodo.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel membenarkan penahanan mahasiswa yang ditangkap pada Jumat (13/3/2020) sudah ditangguhkan.

"Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya," kata Rycko di Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Ada Tugas Lain, Rektor Unnes Tak Hadiri Debat dengan Dosen yang Diduga Hina Jokowi

Rycko mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan setelah mahasiswa itu menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, Iss juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Sementara penasihat hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang, Eti oktaviani, mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Viral Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Influencer, Ini Penjelasan UMM

Sebelumnya, Iss telah menjelaskan unggahannya ke media sosial bermaksud mengkritik kebijakan Jokowi yang pro investasi dan tidak mementingkan rakyat, dalam hal ini terkait Omnibus Law.

"Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat bahwa kritik yang dilakukan oleh Iss merupakan bagian dari hak kebebasan berekpresi dan berpendapat di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kritik memang diperlukan," jelas Eti.

"Saat ini, Iss sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, Iss diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," sambungnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap Iss karena menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com