Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Hipnotis Modus Pura-pura Panggil Korban Ditangkap di Aceh Utara, Korbannya Para Pedagang Pasar

Kompas.com - 20/03/2020, 18:30 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menangkap dua pelaku hipnotis masing-masing berinisial E (50) asal Kabupaten Pekan Baru, Riau dan D (40) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/3/2020) menyebutkan, kedua pelaku pura-pura memanggil korban, Hamdani, warga Lhokseumawe, pada 8 Maret 2020 di Pasar Pusong, Kota Lhokseumawe.

Setelah itu, pelaku meminta korban masuk ke mobil dan memberinya air mineral.

Lalu tersangka mengaku akan pulang ke Pekan Baru. Namun butuh uang buat pulang kampung.

Baca juga: Viral Penculikan Bayi di Angkot, Diduga Hipnotis, Ibu Lapor Polisi

“Setelah itu, korban langsung memberikan dompetnya pada pelaku. Lalu tersangka E mengambil uang dalam dompet itu Rp 1 juta. Setelah itu, korban disuruh turun dan keduanya lalu pergi,” kata Kapolsek.

Belakangan, korban sadar uangnya telah diambil pelaku. Lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Banda Sakti.

Setelah menerima laporan korban, sambung Kapolsek, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Mereka ditangkap di salah satu penginapan di Lhokseumawe.

Baca juga: Ini Cara Pelaku Hipnotis Kuras Deposito Rp 325 Juta Dalam Sekejap

 

Pelaku punya jimat, serta sasar pedagang pasar

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dia punya jimat batu putih. Dari jimat itulah dia menghipnotis orang lain,” katanya.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku beraksi dua bulan terakhir di sejumlah kota di Aceh yaitu Kota Banda Aceh, dan Kota Lhokseumawe.

Sasaran utama mereka pedagang, karena dipastikan memiliki uang di dompet.

Baca juga: Cerita Lansia 73 Tahun Jadi Korban Hipnotis: Tabungan Rp 325 Juta Dikuras Dalam Sekejap

Barang bukti lainnya ditangkap yaitu mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan uang tunai seniali Rp1 juta.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Kena Hipnotis, Ibu Ini Serahkan Uang dan Perhiasan Senilai Rp 100 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com