Mengetahui ada transaksi mencurigakan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tegal Barat.
“Setelah itu anggota langsung lidik dan kemudian berhasil meringkus tersangka,” kata Rondhijah.
Selain menangkap ER, polisi juga menyita sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil curian, seperti 1 unit TV LED, salon aktif, 1 buah HP Samsung, dan uang tunai Rp 3 juta.
“Saat itu saya butuh uang," kata ER.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.