Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Password M-Banking, Teknisi HP Kuras Tabungan Pelanggan

Kompas.com - 19/03/2020, 21:15 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang teknisi handphone di Kota Tegal, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tegal Barat karena menguras tabungan pelanggannya hingga Rp 45 juta melalui m-banking.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengungkapkan, tersangka ER warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ini awalnya dimintai tolong korban untuk menambah aplikasi di ponselnya.

“Tersangka kemudian melihat user name dan password m-banking milik korban yang kemudian diingat. Baru pada 27 Januari, korban kembali memanggil tersangka untuk dijelaskan cara mengoperasikannya. Dari situ oleh tersangka mentransfer uang Rp 20 juta,” kata Rondhijah, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pelaku Skimming, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar hingga Sindikat Internasional

Aksi pertama yang tak diketahui korban membuat tersangka berniat untuk melakukannya yang kedua kali pada 25 Februari.

Korban yang tidak curiga kembali memanggil tersangka untuk memindah semua aplikasi ke ponselnya yang baru.

“Tersangka kemudian melakukan transfer yang kedua kali sebesar Rp 25 juta tanpa sepengetahuan dan izin korban kembali ke rekening tujuan yang sudah disiapkan tersangka,” terang Rondhijah.

Baca juga: Bobol Kantor Bappeda, Maling Bawa Kabur Uang Tunai Rp 30 Juta

Korban baru menyadarinya saat mengecek saldo di BRI Unit Jalan Hangtuah Kota Tegal pada 10 Maret 2020.

 

Mengetahui ada transaksi mencurigakan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tegal Barat.

“Setelah itu anggota langsung lidik dan kemudian berhasil meringkus tersangka,” kata Rondhijah.

Selain menangkap ER, polisi juga menyita sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil curian, seperti 1 unit TV LED, salon aktif, 1 buah HP Samsung, dan uang tunai Rp 3 juta.

“Saat itu saya butuh uang," kata ER.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com