Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Polisi Bebaskan Nelayan Penolak Tambang Pasir di Lampung

Kompas.com - 19/03/2020, 12:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com – Penangkapan terhadap Safrijal, nelayan yang menolak penambangan pasir laut di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, memantik reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.

“Kami meminta agar Polda Lampung membebaskan nelayan bernama Safrijal yang ditangkap tempo hari,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).

Safrijal yang merupakan nelayan warga Kuala Penet, Desa Marga Sari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah membakar sebuah kapal penyedot pasir laut di perairan Labuhan Maringgai.

Baca juga: Peneliti ITB Prediksi Puncak Penyebaran Covid-19 Berakhir April 2020

Irfan mengatakan, penangkapan yang diduga berdasarkan laporan dari pihak perusahaan itu menunjukkan pemerintah dan polisi tidak bisa melihat masalah secara keseluruhan.

“Kejadian itu (pembakaran kapal) bukan karena apa yang terjadi hari ini, tapi puncak dari kekesalan para nelayan. Aparat harus melihat masalah keseluruhan. Masalah intinya bukan pembakaran kapal, tapi penambangan pasir laut yang meresahkan,” kata Irfan.

Menurut Irfan, aksi pembakaran itu terjadi lantaran pemerintah setempat seperti tidak peduli dengan kegelisahan nelayan akibat beroperasinya penambangan pasir laut itu.

“Masalah ini sudah sejak tahun 2015, nelayan minta agar izin penambangan pasir laut itu dicabut. Penambangan pasir itu merusak lingkungan sekitar Pulau Sekopong,” kata Irfan.

Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 di Banten dan Tangerang Bisa Dicek di Sini

Irfan menambahkan, Walhi Lampung dengan tegas meminta agar polisi membebaskan Safrijal.

Kemudian, meminta pemerintah dan polisi mengusut penambangan pasir laut itu, karena dinilai telah merusak lingkungan.

“Jika pasir laut terus ditambang, Pulau Sekopong bisa tenggelam, ekosistem laut rusak, nelayan dapat ikan di mana?” kata Irfan.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan tambang pasir berujung pembakaran kapal penyedot pasir laut. 

Pembakaran itu terjadi pada Sabtu (7/3/2020), oleh para nelayan di perairan Pulau Sekopong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com