Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pria Mengamuk dan Tewas Ditembak Polisi karena Tilang, Serang Pakai Badik hingga Komentar Pakar

Kompas.com - 13/03/2020, 05:35 WIB
Pythag Kurniati

Editor

3. Ditembak hingga tewas

Pria itu semakin mengamuk dan mengajak petugas Reskrim berduel.

Ia juga menyerang anggota polisi dengan paralon.

Tak lama kemudian, pria itu mengeluarkan badik dan menyerang polisi.

"Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.

Tembakan pun dilepaskan lantaran pria tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas. Pria itu tewas di tempat.

Baca juga: Polisi Periksa Istri Sumar, Tersangka Pembunuhan Menantu Sendiri

4. Kata pakar

Ilustrasi tembakan Ilustrasi tembakan
Guru besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustafa mengemukakan, dalam kadar tertentu tindakan tersebut dapat dimaklumi.

Namun, Mustafa mengatakan, perlu ditelisik lebih jauh apakah tindakan polisi itu sudah sesuai dengan protap atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung mematikan," katanya.

Ia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus itu.

"Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," kata dia.

Baca juga: Fakta Sosok Wali Murid Pemilik Pistol yang Aniaya Kepala Sekolah, Sopir Truk dan Positif Narkoba

5. Penjelasan Kompolnas

Ilustrasi pistol revolver.Thinkstock Ilustrasi pistol revolver.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Tetapi, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com