JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember sudah menetapkan Sumar, warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sedangkan istri pelaku, Mistina, yang diduga mengetahui tindakan pidana tersebut berstatus sebagai saksi.
“Untuk sementara, istrinya kami jadikan saksi dulu, kemudian akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif, kepada Kompas.com, via telepon Kamis (12/3/2020).
Menurut dia, keterangan kasus pembunuhan itu masih dari tersangka saja.
Baca juga: Motif Sumar Bunuh Menantu, karena Sering Dihina
Namun, belum keterangan dari saksi yang lain. Untuk itu, keterlibatan istri pelaku masih didalami.
“Karena saat kejadian, setelah tersangka melakukan pembunuhan, (Sumar) hanya menyampaikan saja bahwa habis membunuh korban. Dia hanya dilapori suaminya, 'aku mari mateni',” terang dia.
Seharusnya, lanjut Arif, istri yang mengetahui tindak pidana tersebut melaporkan pada polisi.
Namun, hal itu tidak dilakukan istri pelaku, karena ketakutan. Mereka bingung mau melaporkan ke mana.
“Namanya orang awam, orang desa, merasa ketakutan dengan kejadian itu, mereka memilih untuk berdiam,” ucap dia.
Akhirnya, menyembunyikan korban dengan menutupi tubuhnya dengan selimut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan