Salin Artikel

5 Fakta Pria Mengamuk dan Tewas Ditembak Polisi karena Tilang, Serang Pakai Badik hingga Komentar Pakar

Sebelum menyerang polisi, pria itu sempat menggebrak meja dan berteriak tak senang ditilang.

Lantaran tiba-tiba menyerang menggunakan badiknya, polisi menembak pria tersebut hingga tewas.

Apa kata pengamat mengenai kejadian ini?

Berikut fakta pria menyerang polisi hingga tewas ditembak dan komentar pakar yang berhasil dihimpun oleh Kompas.com:

Lelaki itu melakukan aksi yang dianggap meresahkan di Jalan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau.

"Menurut informasi dari warga, lelaki itu melakukan penghadangan kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Insit," kata Sunarto.

Pria tak dikenal itu juga menghadang seorang anggota SPK Polres Meranti Brigadir Rizki Kurniawan yang hendak menuju ke Selat Panjang.

"Lantaran meresahkan masyarakat kemudian laki-laki tak dikenal tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti," ungkap dia.

Petugas menanyakan alamat serta alasan pria tersebut menghadang sepeda motor di Jalan Insit.

Pria yang mengaku tinggal di Jalan Perjuangan, Selat Panjang itu mengaku tak senang lantaran sepeda motornya ditilang.

Ia juga memukul meja piket SPK hingga menyebabkan monitor komputer terhempas.

Kemudian polisi menanyakan perihal isi tas yang dibawanya. Namun, ia justru semakin marah hingga melakukan penyerangan.

Ia juga menyerang anggota polisi dengan paralon.

Tak lama kemudian, pria itu mengeluarkan badik dan menyerang polisi.

"Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.

Tembakan pun dilepaskan lantaran pria tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas. Pria itu tewas di tempat.

Namun, Mustafa mengatakan, perlu ditelisik lebih jauh apakah tindakan polisi itu sudah sesuai dengan protap atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung mematikan," katanya.

Ia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus itu.

"Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," kata dia.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Tetapi, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/05350041/5-fakta-pria-mengamuk-dan-tewas-ditembak-polisi-karena-tilang-serang-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke