Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dicabut, Pembangunan Gereja Paroki di Karimun Berlanjut

Kompas.com - 12/03/2020, 17:23 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Gugatan sengketa pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep di Karimun, Kepulauan Riau, dengan Nomor 33/G/2019/ptun.tpi resmi dicabut.

Kapolsek Balai Karimun AKP Bernufus Budi membenarkan hal tersebut.

Menurut Budi, hal itu berdasarkan dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Kabareskrim Sebut Penolakan Pembangunan Gereja di Karimun Terkait Pilkada

Adapun, sidang tersebut merupakan sidang keenam dengan agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi antara kedua belah pihak.

Namun, dalam persidangan, pihak penggugat menyerahkan hasil musyawarah mufakat pimpinan daerah di Karimun dan menyampaikan permohonan pencabutan perkara kepada majelis hakim.

Dengan begitu, sengketa terhadap izin pembangunan resmi dicabut oleh majelis hakim.

"Selanjutnya pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep di Karimun dilanjutkan," kata Budi.

Baca juga: Soal Gereja di Karimun, Pemda Diminta Pastikan IMB yang Sudah Terbit Dilaksanakan

Sebelumnya, izin pembangunan gereja sempat digugat oleh sekelompok organisasi masyarakat.

Bupati Karimun juga sempat menggelar rapat tertutup yang dihadiri tim asistensi Polda Kepri, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD dan sejumlah pihak terkait.

Selain itu, pertemuan itu juga dihadiri Keuskupan Pangkal Pinang.

Baca juga: Kemenag Sebut Polemik Gereja di Karimun Bukan Masalah Intoleransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com