Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Ekor Buaya yang Ditangkar di Belakang Rumah, Berdinding Seng Akan Dipindah

Kompas.com - 11/03/2020, 15:56 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak 32 ekor buaya milik Muhammad Irsani, warga RT 03 Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur siap dipindahkan ke tempat penangkaran buaya di Balikpapan akhir Maret mendatang.

Proses pemindahan rencananya dilakukan akhir Maret 2020.

Saat ini, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim sedang membuat kandang penampungan ke-32 ekor buaya tersebut.

Baca juga: Warga Tangkar 32 Buaya di Belakang Rumah, Hanya Berdinding Papan dan Seng

Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim wilayah Berau, Dheny Mardiono mengatakan, awalnya buaya tersebut ingin dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Namun, pihaknya harus melakukan kajian mengenai lokasi pelepasliaran, kesehatan satwa dan keamanan warga sekitar.

“Jadi untuk sementara kami pindahkan dulu ke Balikpapan,” ungkap Dheny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Setelah itu akan dibuat kajian jika memungkinkan maka akan dilepasliarkan.

“Tapi kalau enggak, kita jadikan induk penangkaran. Dalam ketentuan, memang ada aturan 10 persen dari hasil penangkaran harus dilepasliarkan. Tapi kita lihat populasi buaya di Kaltim, banyak dan mudah ditemui. Kalau kita lepaskan harus ke lokasi yang layak. Masyarakat juga aman, karena itu butuh kajian," terang Dheny.

Proses pemindahan 32 buaya rencananya menggunakan tiga truk.

Ke-32 buaya tersebut secara terpisah akan diisi dalam kotak tanpa diikat kemudian diangkut truk menuju Balikpapan. Selama perjalanan, kotak rutin disiram air.

“Saat ini kami lagi bikin kandang. Setelah rampung baru kita angkut,” jelas Dheny.

Menurut Dheny, keputusan pemindahan buaya tersebut atas fasilitasi Pemerintah Kabupaten Berau.

Setelah menerima laporan masuk, keberadaan penangkaran buaya milik warga membahayakan masyarakat sekitar.

Kandang dari hewan buas itu hanya berlapis kayu dan seng. Sebagai antisipasi, buaya-buaya itu dipindahkan lebih awal.

Di saat bersamaan, pemilik pun menyetujui buaya miliknya dipindah.

“Jadi sejalan. Buaya itu dia (Irsani) pelihara sejak 1998, sebelum ada penetapan satwa tersebut dilindungi tahun 1999. Jadi sudah lama,” kata dia.

Baca juga: Coba Tangkap Buaya Berkalung Ban, Forrest Galante Punya Banyak Metode

Dheny mengatakan, secara khusus BKSDA tidak memberi kompensasi kepada Irsani. Hanya, Pemkab Berau akan memberikan kompensasi kepadanya.

Sebelumnya diberitakan, Irsani memelihara 32 ekor buaya di belakang rumahnya. Dia membuat kandang seukuran kurang lebih 20x30 meter di belakang rumahnya dengan pagar kayu ulin berlapis seng bekas.

Kini pagar itu mulai rapuh dan dikhawatirkan warga sekitar.

“Warga takut suatu ketika pagarnya bocor karena lapuk, buaya-buaya itu bisa keluar,” ungkap Ansari, Ketua RT 03, Kelurahan Sambaliung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Sebab, lokasi penangkaran berada di padat permukiman dan anak-anak sering bermain di lokasi sekitar. Warga takut bakal memakan korban. Namun sejauh ini belum terjadi kasus demikian.

Selain bahaya keselamatan, warga juga mengeluh bau menyengat saat hujan.

Suatu ketika Ansari berdiskusi dengan pemilik dan meminta agar dipindah. Saat itu pemilik menyetujui usulan tersebut.

Akhirnya mereka menemui Bupati dan Wakil Bupati Berau. Pemkab Berau langsung menginisasi pertemuan dengan pemilik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com