Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Siswi SMK Digerayangi Paksa, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 11/03/2020, 06:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang mempelihatkan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) digerayangi paksa tiga temannya.

Video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi di Sulawesi Utara. Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut pun menelusuri video tersebut.

Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata video tersebut memang benar terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang ada di dalam video itu, hingga akhirnya menetapkan lima siswa sebagai tersangka.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima siswa itu tidak ditahan.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialShutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual dilakukan siswa terhadap seorang siswi SMK secara paksa viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.

Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas. Video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

Pasca-kejadian itu, polisi akan memanggil pihak sekolah terkait peristiwa itu.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.

Baca juga: Heboh Video Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow, Pelaku dan Korban 1 Jurusan di Sekolah

 

2. Periksa siswa yang ada di dalam video

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Setelah mengatahui video tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang ada di dalam video itu.

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut tengah diperiksa petugas.

"Jumlah orang yang diperiksa sementara yang ada dalam video itu," katanya.

 

3. Polisi tetapkan lima tersangka

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas kasus siswi SMK digerayangi paksa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkapnya.

Sambungnya, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

Baca juga: Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, 5 Pelaku Ditangkap

 

4. Motif bercandaan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITAKOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITA

Jules mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa.

Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.

"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa, Ini Motifnya

 

5. Lima tersangka tidak ditahan

Ditahan.shutterstock Ditahan.

Meskipun telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, kelima siswa tersebut tidak ditahan.

Jules menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan kelima siswa tersebut karena statusnya masih usia sekolah.

"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelasnya, Selasa malam.

Meskipun tidak ditahan, kata Jules, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tidak Ditahan

 

6. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.

Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa 5 Siswa di Bolaang Mongondow, Peran Sekolah Dipertanyakan

 

7. Pelaku dan korban satu jurusan di sekolah

Ilustrasi siswa SMAKOMPAS/A HANDOKO Ilustrasi siswa SMA

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.

"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke

Diketahui, video seorang siswi SMK digerayang murid lain yang viral di media sosial.

Video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi di Sulawesi Utara.

Baca juga: Menteri PPPA Geram Siswi SMA di Sulut Digerayangi Sambil Direkam

 

8. DPRD Sulut dorong sekolah diberi sanksi

Ilustrasi sekolahKOMPAS.com/Junaedi Ilustrasi sekolah

Dengan adanya kasus tersebut, Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang pun mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut sudah memanggil sekolah-sekolah dan guru untuk diberikan petunjuk maupun memperketat pengawasan sekolah.

"Ini menjadi pertanyaan, apakah ini sudah dilakukan? Karena kasus-kasus seperti ini masih saja muncul. Karena SMA/SMK menjadi kewenangan Dikda Sulut," kata Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.

Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolah bisa dipanggil dan diberikan teguran.

"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas politikus PDI-P ini.

Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow, DPRD Dorong Sekolah Diberi Sanksi

 

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Dony Aprian, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com