Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tidak Ditahan

Kompas.com - 10/03/2020, 21:23 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.

Namun, meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tidak ditahan.

Para tersangka ini berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN. Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.

Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow, DPRD Dorong Sekolah Diberi Sanksi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena statusnya masih usia sekolah. Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.

Jules juga menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.

Menurut Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut. Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

Baca juga: Menteri PPPA Geram Siswi SMA di Sulut Digerayangi Sambil Direkam

Video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkap Jules

Polisi juga bakal memanggil pihak sekolah tersebut.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com