MANADO, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.
Namun, meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tidak ditahan.
Para tersangka ini berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN. Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.
Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow, DPRD Dorong Sekolah Diberi Sanksi
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena statusnya masih usia sekolah. Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.
Jules juga menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.
Menurut Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut. Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.
Baca juga: Menteri PPPA Geram Siswi SMA di Sulut Digerayangi Sambil Direkam
Video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkap Jules
Polisi juga bakal memanggil pihak sekolah tersebut.
"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.