Terkait beberapa nama anggota keluarga terdakwa Agung ini, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan, tindak korupsi yang dilakukan Agung adalah family corruption (korupsi keluarga).
"Kita lihat, terjadinya (korupsi) itu di rumah pribadi terdakwa, kemudian adiknya juga ada di situ, keluarganya yang lain juga mengetahui," kata Yusdianto.
Baca juga: Jadi Kepala Dinas, Syahbudin dan Wan Hendri Setor Fee Proyek ke Bupati Nonaktif Lampung Utara
Untuk itu, Yusdianto berharap KPK mampu mengusut aliran dana dari uang suap yang diterima Agung.
Menurut Yusdianto, apa yang telah dilakukan oleh Agung adalah bentuk kejahatan berselubung dinasti.
"Ini bentuk korupsi di daerah. Dinasti. Ada adiknya di situ, ada pamannya di situ. Seharusnya hal itu jadi pertimbangan KPK untuk mengusut pencucian uang," kata Yusdianto.
Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Utara Didakwa Terima Uang Suap Rp 100 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.