KOMPAS.com- Anggota kepolisian di wilayah Polda Riau, Brigadir R marah dan berusaha menjebak pelaku saat mendengar adiknya, RL, dirampok dan dipaksa berbuat mesum oleh segerombolan orang.
Awalnya, RL saat itu sedang berpacaran di kawasan Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Tiba-tiba tiga orang tak dikenal mendatangi RL dan meminta ponselnya secara paksa.
Modus pelaku ialah memojokkan dan menuduh korban melakukan tindakan mesum di lokasi itu.
Pelaku juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Karena menolak, RL kemudian dipaksa melakukan tindakan asusila dan difoto oleh pelaku.
Tak hanya itu, foto tersebut juga disebarkan oleh pelaku ke media sosial.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke abangnya. Sehingga Brigadir R marah dan mencoba menangkap pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Zain Dwi Nugroho, saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Pencuri Memaksa Korbannya Berbuat Mesum, Polisi Ini Menyamar Jadi Wanita
R kemudian bersama kawannya berusaha menjebak pelaku dengan cara menyamar sebagai sepasang pria wanita yang berpacaran di kawasan Hotel Labersa, Sabtu (15/2/2020).
"Brigadir R menyamar menjadi wanita dengan memakai pakaian wanita dan memakai kerudung di lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, Brigadir R dan temannya didatangi oleh para pelaku," kata Zain.
Sama seperti kejadian RL, tiga kawanan perampok itu mendatangi R dan melakukan pemerasan.
R dan kawannya langsung berusaha menangkap pelaku, namun sayangnya mereka gagal.
Tak hanya gagal, R juga dibacok di bagian kepala, leher, jari tangan kanan, paha dan punggung.
Akibatnya R harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, 68 ABK Vietnam Pencuri Ikan Dites Kesehatan
Ditreskrimum Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap tiga pelaku.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan tiga pelaku telah ditangkap.
"Kita telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang memaksa korbannya untuk melakukan pencabulan," ujar Agung.
Tiga pelaku ternyata adalah saudara kandung, yakni JH (24), SL (22) dan satu pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial JS (16).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.