Namun, sesampainya di rumah sakit, perawat menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Para tetangga korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Timur.
Menerima laporan dari warga, polisi kemudian memburu SH.
SH berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
"Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," ujarnya.
Pelaku, kata Uskiansyah, akan dijerat pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.