Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka Banjir Bandang Lebak

Kompas.com - 07/03/2020, 16:44 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut, sebelumnya dituding sebagai penyebab banjir bandang yang menerjang Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020.

"Sudah ditetapkan tersangka, sementara ini empat orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Pemprov Banten Anggarkan Rp 500.000 Per KK untuk Korban Banjir Lebak yang Ingin Mengontrak

Sebanyak empat tersangka itu merupakan pemilik lubang tambang dan pengolahan emas ilegal, berinisial Ja, En, Su, dan To.

Operasi tambang ilegal dan pengolahan emas yang dikelola oleh keempatnya, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. Di mana dua di antaranya berada di Cipanas dan Lebakgedong.

Namun, keempat tersangka saat ini masih buron. Pihak kepolisian Banten masih melakukan pengejaran.

Sementara status tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

"Keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," kata dia.

Baca juga: Relokasi Korban Banjir Lebak, Pemprov Banten Siapkan Rp 50 Juta per Rumah

Selain empat orang tersebut, Nunung mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lantaran hingga saat ini masih ada satu pemilik tambang yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com