KOMPAS.com- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor.
Dua oknum tersebut adalah seorang sekretaris dinas berinisial IR dan seorang anak buahnya berinisial FA.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, mereka terjerat OTT atas kasus perizinan pembangunan vila di kawasan Puncak Bogor dan rumah sakit di Cibinong.
Korupsi tersebut terkuak berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Ya intinya untuk (memuluskan) pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," katanya.
Baca juga: Periksa 2 Teller, KPK Konfirmasi Buku Rekening yang Didapat saat OTT Wahyu Setiawan
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp 120 juta, ponsel dan sejumlah dokumen.
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp 120 dan pada saat bersangkutan menyerahkan Rp 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," papar Kapolres.
Uang tersebut disita saat OTT di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Sedangkan dokumen yang disita merupakan berkas pengurusan izin bangunan.
"Izinnya sedang dalam proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," kata Roland.
Baca juga: PNS Pemkab Bogor yang Terjaring OTT Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut informasi, penyuap adalah seorang pengusaha.
Namun polisi belum membeberkan lebih lanjut.
"Penyuapnya juga harus kena. Kalau ada yang menerima suap kan harus ada yang memberi," ucap dia. Polisi masih menyelidiki perihal si penyuap.
Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK
Tiga orang di antaranya merupakan PNS aktif di Pemkab Bogor.
Sebanyak empat orang telah dipulangkan setelah diperiksa.
Sedangkan dua orang lainnya, yakni IR dan anak buahnya FA ditahan dan berstatus tersangka.
"Iya statusnya tersangka, inisial IR dan FA terbukti menyalahi UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," ucapnya.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"(Tersangka) kan UU tindak pidana korupsi itu di Pasal 12 a, 12 b, 12 B dan mungkin terhadap pemberinya juga kita kenakan Pasal 6 ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.