Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pemkab Bogor yang Terjaring OTT Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/03/2020, 12:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama dua hari, polisi akhirnya menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, IR dan anak buahnya FA sebagai tersangka.

IR dan FA terjaring OTT yang dilakukan Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

"Iya statusnya tersangka, inisial IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: PNS Pemkab Bogor Terkena OTT Polisi, Ratusan Juta Uang Diamankan.

Mantan penyidik KPK ini menyebut, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

"Ya intinya untuk (memuluskan) pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.

Baca juga: Bahas Perbatasan, Pemkab Bogor Undang Menteri, Anies, Ridwan Kamil, dan 11 Kepala Daerah Lainnya di Jabar

Barang bukti uang Rp 120 juta

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.

"Jadi yang kita amankan saat itu Rp 120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," terangnya.

"Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.

Roland menyebutkan kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait pengaturan tentang gratifikasi, Pasal 12 a, 12 B dan 12 C UU Tipikor.

"(Tersangka) kan UU tindak pidana korupsi itu di Pasal 12 a, 12 b, 12 B dan mungkin terhadap pemberinya juga kita kenakan Pasal 6 ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Bogor Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik pada 17 Agustus 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com