Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi PNS Pemkab Bogor Terkena OTT Polisi, Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/03/2020, 18:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berinisial IR dan anak buahnya FA telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan kasus perizinan pembangunan.

IR dan FA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Reserse dan Krimina (Satreskrim) Polres Bogor di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020).

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.

Baca juga: PNS Pemkab Bogor Terkena OTT Polisi, Ratusan Juta Uang Diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil mengamankan tersangka.

"Ya intinya untuk (memuluskan) pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat kantong uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.

"Jadi yang kita amankan saat itu Rp 120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," jelasnya.

"Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.

Baca juga: PNS Pemkab Bogor yang Terjaring OTT Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan secara intensif selama dua hari, IR dan anak buahnya FA ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka, IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," katanya.

Atas perbuatannya, kata Roland, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait pengaturan tentang gratifikasi, Pasal 12 a, 12 B dan 12 C UU Tipikor.

"(Tersangka) kan UU tindak pidana korupsi itu di Pasal 12 a, 12 b, 12 B dan mungkin terhadap pemberinya juga kita kenakan Pasal 6 ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.

Baca juga: Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker, Ini Perannya

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020).

Dalam penangkapan itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjabat Sekdis PKPP berinisial IR diamankan bersama dua anak buahnya.

Adapun barang bukti turut dibawa yakni, empat kantong uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.

Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut total ada enam orang yang ditangkap di lokasi yang sama.

Tiga dari enam orang itu merupakan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"4 sudah kita pulangkan dan 2 masih berjalan pemeriksaan secara estafet. Untuk yang swasta (non PNS) sudah balik semua," ujarnya.

Baca juga: Saut Sarankan KPK Gencarkan OTT dan Lanjutkan Putusan Inkrah

Dua orang itu yakni, IR dan anak buahnya berinisial FA masih ditahan dan berstatus sebagai terperiksa.
Benny mengaku bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kedua PNS tersebut.

Hal itu bertujuan, apakah ada keterlibatan termasuk juga dengan peranan mereka.

 

(Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com