Pada tahun 2019, Abdullah kembali melayangkan surat terkait kasus tersebut pada Komisi A DPRD Maluku.
Kala itu anggota DPRD Malu mengunjungi Desa Jikumarasa untuk meminta penjelasan dari pihak panitia dan BPD setempat.
Semua pihak yang terlibat mengatakan bahwa pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi A kemudian melakuakan mediasi dengan mengundang Abdullah dan Pemkab Buru. Saat itu yang hadir adalah Kabag hukum dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), sedangkan Pemprov Maluku mengutus Biro pemerintahan Desa.
“Dalam tersebut keputusannya harus dilantik, tapi saya tidak tahu mengapa sampai sekarang saya tidak juga bisa dilantik. Jadi saya ini merasa sangat dizalimi,” ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.