Menimbun masker terancam pidana
Sementara itu, menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani, Devina Halim | Editor: Diamanty Meiliana, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.