Salin Artikel

Stok Masker Habis? Virus Corona Bisa Dicegah dengan PHBS

KOMPAS.com - Upaya pencegahan wabah virus corona terus dilakukan di sejumlah daerah setelah dua warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Salah satunya dengan mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) ke masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rosye Arosdiani, PHBS jauh lebih efektif untuk menangkal penyebaran virus corona dari pada penggunaan masker.

"Masker itu sebetulnya adalah mencegah partikel dari dalam keluar, contohnya saat kita batuk," katanya seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, menurut Rosye, sesuai standard Badan Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan masker untuk menangkal virus corona covid-19 hanya berlaku bagi orang yang sakit.

Rosye menambahkan, warga diimbau untuk tidak panik. Kenali gejala dan lakukan pola hidup sehat bisa menangkal wabah tersebut.

Solo kehabisan stok masker

Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah apotek di Solo, Jawa Tengah, kehabisan masker.

Dari hasil penelusuran Kompas.com, hal ini disebabkan merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Salah satu toko alat kesehatan Belva Medika Jalan Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, mengaku, pada hari normal biasanya ada lima karton stok masker.

Namun, sejak wabah corona, stok satu karton saja sulit.

"Sekarang untuk menyetok satu boks aja susah. Kalau ada langsung habis diburu pembeli," kata Kepala toko alat kesehatan Belva Medika Solo Wahyu Handoko (25) di tokonya, Senin (2/3/2020).

Ternyata kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah, bahkan di apotek-apotek di Jakarta. Stok masker baru sudah lama tak datang sejak beberapa hari belakangan.

" Masker di kita cuma tinggal 2 biji, itu dari model N95 dengan harga satuan Rp 75.000. Kalau mau pesan juga tidak bisa, karena dapat stok juga sudah susah sejak isu corona," ungkap Rini, pegawai Apotek K-24 Rawasari, Jakarta Pusat.


 Menimbun masker terancam pidana

Sementara itu, menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani, Devina Halim | Editor: Diamanty Meiliana, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/03/16000041/stok-masker-habis-virus-corona-bisa-dicegah-dengan-phbs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke