Randi, kata Didik hanya memasang sebuah alat di area tempat masuknya kartu atm.
Dengan alat itu, kata Didik, kartu atm korban tidak akan terbaca.
Dari sini, Randi tiba-tiba datang dan mengaku bisa menyelesaikan kesulitan tersebut karena memiliki saudara yang bekerja di bank.
"Kemudian dia memberitahu petunjuknya begini, terus korban diarahkan untuk memencet pinnya. Dari situ dia tahu pinnya karena setelah itu kan atmnya tetap tidak bisa berfungsi," imbuh Didik.
Saat korban sudah pulang, kata Didik, Randi kemudian merusak mesin atm dan mengambil kartu atm korban yang tertinggal di dalamnya.
Baca juga: Polisi Tembak Dua Penipu dan Skimming ATM
Setelah mengambil kartu atm korban, Randi kemudian membobol isi uang yang ada di dalam kartu tersebut di mesin atm yang lain.
"Dia beraksi secara tunggal. Operasinya memang begitu. Alatnya sederhana. Uang yang berhasil dibobol Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Digunakan beli motor untuk keluarganya," kata Didik.
Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu.
Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.