MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap Alberandi alias Randi (26) usai membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) beberapa bank hingga meraup uang sebanyak Rp 300 juta, Jumat (28/2/2020).
Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali
"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020).
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan ini Bila Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM
Ibrahim menuturkan, Randi merupakan warga Makassar yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut baru bebas dari penjara pada 2019.
"Modusnya melakukan pembobolan dan penjebolan ATM. Kenapa pembobolan, karena dia mengambil uangnya. Sementara penjebolan karena dia melakukan perusakan terhadap mesin-mesin atm tersebut," imbuh Ibrahim.
Baca juga: Viral Mesin ATM BNI Tercantum Nomor Call Center Simpati, Ini Penjelasan BNI
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan cara Randi melakukan aksinya terbilang sederhana.