Salin Artikel

Bobol ATM di Lima Provinsi, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap

Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali

"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020).

Ibrahim menuturkan, Randi merupakan warga Makassar yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut baru bebas dari penjara pada 2019.

"Modusnya melakukan pembobolan dan penjebolan ATM. Kenapa pembobolan, karena dia mengambil uangnya. Sementara penjebolan karena dia melakukan perusakan terhadap mesin-mesin atm tersebut," imbuh Ibrahim. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan cara Randi melakukan aksinya terbilang sederhana.


Randi, kata Didik hanya memasang sebuah alat di area tempat masuknya kartu atm. 

Dengan alat itu, kata Didik, kartu atm korban tidak akan terbaca.

Dari sini, Randi tiba-tiba datang dan mengaku bisa menyelesaikan kesulitan tersebut karena memiliki saudara yang bekerja di bank. 

"Kemudian dia memberitahu petunjuknya begini, terus korban diarahkan untuk memencet pinnya. Dari situ dia tahu pinnya karena setelah itu kan atmnya tetap tidak bisa berfungsi," imbuh Didik. 

Saat korban sudah pulang, kata Didik, Randi kemudian merusak mesin atm dan mengambil kartu atm korban yang tertinggal di dalamnya.

Setelah mengambil kartu atm korban, Randi kemudian membobol isi uang yang ada di dalam kartu tersebut di mesin atm yang lain.

"Dia beraksi secara tunggal. Operasinya memang begitu. Alatnya sederhana. Uang yang berhasil dibobol Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Digunakan beli motor untuk keluarganya," kata Didik.

Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu.

Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/01/13472171/bobol-atm-di-lima-provinsi-pemuda-ini-akhirnya-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke