HR (39) warga Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena berulang kali memerkosa anak perempuannya yang duduk di bangku SMP.
Penangkapan HR dilakuakn setelah sang anak lapor ke polisi pada Kamis (27/2/2020).
Kapolsek Suli AKP Yosep mengatakan dari pengakuan korban, perkosaan terjadi pada November 2019.
Kejahatan seksual tersebut diulangi HR hingga Februari 2020.
“Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban melapor sehingga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Yosep, Kamis (27/2/2020).
hBaca juga: Tak Tahan Diperkosa Berulang Kali Ayah Kandungnya, Siswi SMP Melapor ke Polisi
Atas sepengetahuan Agus, sang istri berselingkuh dengan dengan JH.
Saat Martini kencan dengan JH di hotel, Agus dibantu adiknya, Bayu Hanggara Disaputra pura-pura menggerebek mereka.
"Saat datang korban dan pelaku lagi dalam kondisi tanpa busana. Lalu datang suami dari Martini dan memfoto mereka," kata Kapolsek Ilir Timur I, Palembang, Kompol Edi Rahmat, Jumat (28/2/2020).
JH yang ketakutan mengetahui Agus adalah suami selingkuhannya, hanya bisa pasrah saat digerebek
Kondisi itu dimanfaatkan para pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang Rp 50 juta agar fotonya tidak disebar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton, Oryza Pasaribu, Amran Amir, Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.