Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Balita Tanpa Kepala Bukan Korban Pembunuhan | Bentrok TNI-Polri di Tapanuli Utara

Kompas.com - 29/02/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

2. Bentrok TNI-Polri di Tapanuli Utara

Bentrok antara anggota TNI dan Polri terjadi di Jalan Lintas Sumatera titik Tarutung-Sipirok, Silangkitang, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020) siang.

Akibat kejadian itu, sedikitnya enam personel polisi dan satu warga sipil mengalami luka-luka. Selain itu, satu markas polisi sektor rusak.

Bentrokan berawal saat Kapolsek Pahae Jae Polres Tapanuli Utara AKP Ramot S Nababan bersama beberapa personelnya sedang mengatur arus lalu lintas akibat kecelakaan tunggal sebuah truk Fuso.

Kecelakaan itu membuat kondisi jalan menjadi macet.

Di saat bersamaan mobil yang dikendarai Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri 123 Rajawali Kapten Infanteri Ridwan berusaha lewat di tengah kondisi macet.

Kapolsek yang ada di lokasi langsung menegur Ridwan hingga terjadi adu mulut.

Keributan tersebut dilerai oleh Bhabinsa dan Koramil setempat. Namun gesekan terjadi dan sejumlah peugas diduga oknum TNI mendatangi Mapolsek.

Baca juga: Bentrok TNI-Polri di Tapanuli Utara, 6 Orang Terluka dan 1 Kantor Polisi Rusak

3. Sepasang kekasih dipaksa berhubungan badan 

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
MR seorang preman di Sumenep diamankan polisi karena meminta uang Rp 10 juta kepada sepasang kekasih FA dan FN karena dianggap pacara di tempat yang tak semestinya.

Karena sepasang kekasih itu tak mampu memberikan uang Rp 10 juta, MR memaksa mereka berhubungan badan di depannya.

Ia mengancam jika mereka tak menuruti permintaannya, maka MR akan memanggil kepala desa warga sekitar.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020)

Setelah itu, MR kembali mengajukan pilihan kepada FA dan FN jika ingin bebas.

Pertama mereka harus membayar uang Rp 10 juta. Sementara pilihan kedua adalah mereka membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Baca juga: Tepergok Pacaran, Sepasang Kekasih Dipaksa Hubungan Badan dan Dimintai Uang Rp 10 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com