KOMPAS.com - Hasil otopsi Yusuf Achmad Ghazali (4) balita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Samarinda pada Minggu (8/12/2019) menunjukkan tak ada indikasi kekerasan.
Hilangnya beberapa organ tubuh Yusuf disebabkan pembusukan alami selama 16 hari dalam air. Hal tersebut juga membuat kepala Yusuf terlepas.
Sementara itu di Tapanuli Utara, terjadi bentrok antara oknum anggota TNI dan Polri karena kesalahpahaman di jalan.
Akibat kejadian tersebut, sedikitnya ada senam personel polisi dan satu warga sipil mengalami luka-luka. Selain itu markas polisi sektor juga rusak.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya.
"Kami menerima hasil otopsi. Apalagi ini ditangani ahli forensik terbaik," kata N Melisari.
Sementara itu ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Dr dr Sumy Hastry Purwanti menyebut tak ada indikasi kekerasan pada Yusuf, balita yang ditemukan tanpa kepala di parit beberapa waktu lalu.
Ia mejelaskan seluruh tulang telah diperiksa mulai dari tulang leher, tulang dada, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.
Semuanya utuh, tidak ada kekerasan.
Hastry menerangkan hilangnya beberapa organ tubuh korban akibat pembusukan alami selama 16 hari dalam air. Termasuk membuat kepala Yusuf mudah terlepas.
Baca juga: Hasil Otopsi Nyatakan Balita Tanpa Kepala Bukan Korban Pembunuhan, Orangtua Menerima
Akibat kejadian itu, sedikitnya enam personel polisi dan satu warga sipil mengalami luka-luka. Selain itu, satu markas polisi sektor rusak.
Bentrokan berawal saat Kapolsek Pahae Jae Polres Tapanuli Utara AKP Ramot S Nababan bersama beberapa personelnya sedang mengatur arus lalu lintas akibat kecelakaan tunggal sebuah truk Fuso.
Kecelakaan itu membuat kondisi jalan menjadi macet.
Di saat bersamaan mobil yang dikendarai Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri 123 Rajawali Kapten Infanteri Ridwan berusaha lewat di tengah kondisi macet.
Kapolsek yang ada di lokasi langsung menegur Ridwan hingga terjadi adu mulut.
Keributan tersebut dilerai oleh Bhabinsa dan Koramil setempat. Namun gesekan terjadi dan sejumlah peugas diduga oknum TNI mendatangi Mapolsek.
Baca juga: Bentrok TNI-Polri di Tapanuli Utara, 6 Orang Terluka dan 1 Kantor Polisi Rusak
Karena sepasang kekasih itu tak mampu memberikan uang Rp 10 juta, MR memaksa mereka berhubungan badan di depannya.
Ia mengancam jika mereka tak menuruti permintaannya, maka MR akan memanggil kepala desa warga sekitar.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020)
Setelah itu, MR kembali mengajukan pilihan kepada FA dan FN jika ingin bebas.
Pertama mereka harus membayar uang Rp 10 juta. Sementara pilihan kedua adalah mereka membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Baca juga: Tepergok Pacaran, Sepasang Kekasih Dipaksa Hubungan Badan dan Dimintai Uang Rp 10 Juta
Penangkapan HR dilakuakn setelah sang anak lapor ke polisi pada Kamis (27/2/2020).
Kapolsek Suli AKP Yosep mengatakan dari pengakuan korban, perkosaan terjadi pada November 2019.
Kejahatan seksual tersebut diulangi HR hingga Februari 2020.
“Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban melapor sehingga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Yosep, Kamis (27/2/2020).
hBaca juga: Tak Tahan Diperkosa Berulang Kali Ayah Kandungnya, Siswi SMP Melapor ke Polisi
Atas sepengetahuan Agus, sang istri berselingkuh dengan dengan JH.
Saat Martini kencan dengan JH di hotel, Agus dibantu adiknya, Bayu Hanggara Disaputra pura-pura menggerebek mereka.
"Saat datang korban dan pelaku lagi dalam kondisi tanpa busana. Lalu datang suami dari Martini dan memfoto mereka," kata Kapolsek Ilir Timur I, Palembang, Kompol Edi Rahmat, Jumat (28/2/2020).
JH yang ketakutan mengetahui Agus adalah suami selingkuhannya, hanya bisa pasrah saat digerebek
Kondisi itu dimanfaatkan para pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang Rp 50 juta agar fotonya tidak disebar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton, Oryza Pasaribu, Amran Amir, Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.