Dijelaskan Darul Kutni, SD mengalami gangguan jiwa karena sejak SMP suka menghisap lem aibon.
“Dulu pernah dirawat dan sembuh, tapi sekarang nulang lagi. Dia ini sering ngisap aibon makanya otaknya mengalami gangguan,” kata Darul Kutni pelan.
Darul Kutni juga mengaku sudah meminta maaf kepada pihak Pertamina Asset 2 Prabumulih dengan pernyataan di atas materai.
Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Abdurrahman mengatakan SD diamankan karena melanggar undang-undang pornografi.
“Pelaku kita kenakan pasal 36 tentang pornografi sebagaimana yang dimaksud pasal 10 dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara,” jelasnya
Agung juga menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan jangan mudah share konten video porno.
“Kita imbau warga jangan mudah meng-share konten video porno ke media sosial, jika terbukti menyebarkan dapat terkena jerat hukum karena melanggar undang-undang ITE,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.