KOMPAS.com - Mobil Suzuki Carry itu diamankan anggota Satpol PP Kota Padang pada Rabu (30/10/2019).
Tindakan tersebut bukan karena tanpa alasan. Mobil milik JF (27) dianggap memakai merek dan slogan 'Ngocok Yuk' yang dianggap melanggar norma budaya serta agama di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang Al Amin mengatakan bahwa brand usaha kopi coklat 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat' dinilai telah melanggar norma agama di Minang, yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ngocok, dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan mastrubasi.
"Kita bertindak karena adanya laporan warga yang meresahkan ketertiban umum. Jadi, kita tegakan aturan Perda," kata Al Amin, Kamis (31/10/2019).
Kepala Satpol PP Padang Al Amin mengatakan bahwa pemilik usaha telah membuat surat perjanjian mengganti merek usahanya.
Setelah menandatangani surat tersebut, mobil tersebut dikembalikan ke pemiliknya.
"Kemarin sore sudah kita lepaskan. Kita memberikan peringatan saja. Sebab, jika masih diulangi, maka akan kita kenakan tindak pidana ringan," kata Al Amin.
Selain Mobik Kopi 'Ngocok Yuk', kata Al Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang sudah merekomendasikan agar menertibkan merek-merek usaha yang dinilai melanggar norma.
Beberapa di antaranya Ayam Dada Montok, Ayam Neraka, Ayam Pedas Setan dan nama-nama lain yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya.
SUMBER: KOMPAS.com (Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.