Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkonotasi Masturbasi, Mobil Kopi "Ngocok Yuk" Diamankan Satpol PP

Kompas.com - 31/10/2019, 16:10 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil usaha minuman kopi cokelat 'Ngocok Yuk'.

Mobil tersebut diamankan karena diduga memakai merek dan slogan yang melanggar norma budaya serta agama.

Mobil Suzuki Carry itu diamankan pada Rabu (30/10/2019), ke Kantor Satpol PP Padang.

Sementara, pemiliknya JF (27) diminta membuat surat perjanjian agar mengganti merek usaha 'Ngocok Yuk'.

"Kita mendapatkan laporan adanya brand usaha kopi coklat 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat'. Setelah kita datangi, ternyata memang benar dan selanjutnya kita bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin yang dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Al Amin mengatakan, setelah pemilik usaha itu membuat surat perjanjian mengganti merek usahanya, maka pihaknya melepaskan mobil tersebut.

"Kemarin sore sudah kita lepaskan. Kita memberikan peringatan saja. Sebab, jika masih diulangi, maka akan kita kenakan tindak pidana ringan," kata Al Amin.

Al Amin menyebutkan, merek 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat' itu dinilai telah melanggar norma agama di Minang, yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Ngocok, dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan mastrubasi, sehingga kata-kata itu tidak pantas dijadikan merek.

"Kita bertindak karena adanya laporan warga yang meresahkan ketertiban umum. Jadi, kita tegakan aturan Perda," kata Al Amin.

Selain itu, kata Al Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang sudah merekomendasikan agar menertibkan merek-merek usaha yang dinilai melanggar norma.

Beberapa di antaranya Ayam Dada Montok, Ayam Neraka, Ayam Pedas Setan dan nama-nama lain yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com