Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Harga Mobil Murah, Sejumlah Orang Jadi Korban Penipuan di Jombang

Kompas.com - 28/02/2020, 22:32 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Polres Jombang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MT (37), karena diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli mobil dan sepeda motor.

MT yang ditetapkan sebagai tersangka itu telah menipu lebih dari enam orang.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, MT menawarkan harga murah kepada calon pembeli mobil dan sepeda motor.

Harga murah itu bisa didapatkan dengan sistem pembelian tunai.

"Tersangka ini menawarkan atau menjanjikan ke sejumlah korban untuk pembelian kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor dengan harga yang lebih murah. (pembelian) secara tunai," kata Bobby, di Mapolres Jombang, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Pemasok Kartu Ponsel Gojek Tuyul Ditangkap, Punya 4.500 Kartu Siap Pakai

Penawaran harga murah itu menarik minat masyarakat untuk membeli. Banyak warga yang tergiur dengan tawaran murah tersebut.

Namun dalam praktiknya, jelas Bobby, korban yang mendapatkan mobil atau motor dengan harga murah itu harus berurusan dengan lembaga pembiayaan kredit motor dan mobil.

"Setelah diberikan dana oleh korban, (uang pembelian) tunai, ternyata korban masih ditagih oleh leasing untuk membayar angsuran kendaraan setiap bulannya. Padahal sedari awal sudah ada perjanjian pembelian cash (tunai)," ungkap dia.

Bobby menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penipuan itu mulai ditangani polisi sejak 16 Desember 2019. Polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dan menetapkan MT sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita 8 mobil berbagai merek serta 9 sepeda motor.

Adapun jumlah korban, kata Bobby, saat ini masih dalam pengembangan oleh tim penyidik. Sementara, selama proses penyidikan, polisi berhasil memintai keterangan 6 saksi dan korban.

"Korban yang melapor, baru 1 orang. Namun dari pemeriksaan kita ini berkembang, banyak sekali (korban). Saat ini yang sudah kita amankan ada 8 unit mobil dan 9 sepeda motor. Untuk korban yang menjadi saksi, sementara ini baru ada 6 orang," ujar Bobby.

Tertarik Karena Selisih Harga

Salah satu korban penipuan pembelian mobil dengan harga murah, WA (49), tertarik membeli mobil melalui perantara MT karena selisih harga yang lumayan besar.

Meski sempat curiga, WA akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta untuk pembelian mobil Toyota Rush. Sesuai kesepakatan, uang tersebut untuk pembelian tunai Toyota Rush dengan harga OTR.

Namun, kata WA, transaksi tunai tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan. Mobil yang dimilikinya sekarang, ternyata merupakan transaksi kredit dengan salah satu leasing.

"Saya setor Rp 190 juta, tapi sudah 3 bulan ini saya harus membayar angsuran ke leasing," kata WA di Mapolres Jombang.

Baca juga: Polisi Kejar Perampok Bersenjata yang Satroni Toko Emas di Pasar Pecak Kulit

WA sempat diminta mengisi blangko perjanjian kredit saat membeli mobil itu beberapa bulan lalu. Saat itu, pelaku MT menyampaikan pengisian blangko hanya formalitas.

Sementara itu, atas perbuatannya, MT saat ini ditahan di Mapolres Jombang dengan status tersangka.

MT dijerat Pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com