JEMBER, KOMPAS.com – Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pakusari dan perangkat Desa Suboh, Pakusari, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jumat (28/2/2020).
Para ASN itu diduga melanggar netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada Jember 2020.
"Saya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perangkat desa dan camat," kata Ketua Harian Japer Saifullah usai melaporkan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Jember, Jumat.
Baca juga: 3 Petugas PPK Jember Dilaporkan Jadi Tim Sukses Bacalon Bupati 2020
Saifullah mengatakan dugaan pelanggaran itu terekam dalam video berdurasi selama 21 detik.
Dalam video itu, Camat Pakusari Fauzi, Sekretaris Camat Pakusari Rusdiyanto, Kepala Desa Suboh Yani Romyatun, serta perangkat Desa Suboh mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Faida.
Ucapan terima kasih itu terkait perbaikan jalan di Desa Sumberpinang, Desa Suboh, hingga Desa Sumberjeruk di Kecamatan Pakusari.
Pada akhir video, Yani Romyatun terdengar mengucapkan lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukung. Ucapan itu diikuti camat dan sekretaris camat Pakusari dan aparat desa.
Saifullah menyayangkan tingkah ASN dan perangkat desa itu. Karena, mereka memiliki kewenangan yang cukp besar.
“Karena ini saya nilai perbuatan melawan hukum, kami laporkan pada Bawaslu Jember untuk ditindaklanjuti,” tambah Saiful.
Berdasarkan informasi, video itu direkam pada 5 Januari 2020. Tapi, Saifullah belum mengetahui pasti informasti tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.