KOMPAS.com - Remaja jebolan The Voice Indonesia, TH (17), ternyata sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap ibunya, Aplonia Henuk (45).
Gadis asal Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kupang, NTT, itu berani memukul bahkan menendang kepala ibunya.
Polres Kupang yang mendapatkan laporan pada Rabu (26/2/2020) kemudian memeriksa tiga saksi.
"Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan terus oleh pelaku terhadap ibu kandungnya," kata Paur Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat, seperti dikutip Antara.
Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang.
Baca juga: Remaja Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Berkali-kali karena Tak Segera Siapkan Bajunya
RH melihat kakaknya memukul, menampar, hingga menendang kepala ibunya. Sementara sang ibu hanya menangis terisak-isak di lantai.
RH langsung keluar rumah dan meminta bantuan tetangga untuk menghentikan aksi kakaknya.
Salah satu tetangga yang datang juga merekam kejadian tersebut hingga akhirnya viral.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, terlihat TH dan ibunya bertengkar. Tak lama kemudian, penganiayaan terjadi.
Baca juga: Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Sudah Sering Aniaya Ibunya
Hari Rabu (26/2/2020) itu, TH menyuruh ibunya menyiapkan baju karena dia berencana berjalan-jalan ke Kupang.
Namun, ibunya meminta TH bersabar karena sedang menyiapkan makanan di dapur.
TH tidak sabar, marah-marah, dan justru menganiaya ibunya.
Ia menendang kepala dan punggung ibunya yang tengah duduk di lantai.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Alasan polisi tidak melakukan penahanan ialah karena pelaku masih di bawah umur.
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan tidak ada luka permanen.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan pembinaan dari keluarga.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku, tetapi kita kembalikan pada orangtua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.
Sementara itu, pembuat video yang telah diperiksa mengaku hanya ingin membuat pelaku jera.
Kini video itu telah dihapus dan dilarang untuk disebarluaskan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.