KUPANG, KOMPAS.com - TH (17), remaja putri asal Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang merupakan jebolan ajang pencarian bakat menyanyi The Voice Indonesia, akhirnya ditahan aparat Polres Kupang.
Pelajar salah satu SMA negeri di Kabupaten Kupang itu ditahan karena menganiaya ibu kandungnya, AH (45), di rumah mereka.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, dari penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku bukan kali ini saja melakukan penganiyaan terhadap korban.
Baca juga: Tak Segera Siapkan Bajunya, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Berkali-kali
"Menurut keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian bahwa kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi, sehingga salah satu saksi memviralkan kejadian itu," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Kasus penganiayaan itu viral di media sosial Facebook sehingga dilaporkan warga ke polisi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga memeriksa pelaku dan korban.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu (26/2/2020) pagi itu bermula ketika TH meminta ibunya untuk menyiapkan baju yang akan dipakai TH untuk jalan-jalan ke Kota Kupang.
Saat diminta menyiapkan baju, ibunya meminta TH untuk bersabar karena sedang memasak makanan di dapur.
"Namun, pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan," ujar Johannes kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020) pagi.
"TH menganiaya ibunya dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," sambung Johannes.
Baca juga: Kronologi Lengkap Anak Tendang Ibu Kandung yang Viral di Facebook
Seorang adik pelaku yang berinisial RH (16), yang menyaksikan kejadian penganiayaan itu, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran.
Warga yang datang lantas merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat media sosial Facebook.
Anggota intel bersama anggota Satuan Reskrim Polres Kupang mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Markas Polres Kupang guna diproses dengan hukum yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.