Polres Kupang masih melanjutkan proses hukum kepada TH. Namun, pelaku tidak ditahan.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan, tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Alasan polisi tidak melakukan penahanan ialah karena pelaku masih di bawah umur.
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan tidak ada luka permanen.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan pembinaan dari keluarga.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku, tetapi kita kembalikan pada orangtua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.
Sementara itu, pembuat video yang telah diperiksa mengaku hanya ingin membuat pelaku jera.
Kini video itu telah dihapus dan dilarang untuk disebarluaskan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.