Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyawa Delis Melayang Akibat Ayah Tak Punya Uang...

Kompas.com - 28/02/2020, 06:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Selama proses penyelidikan pelaku sempat kembali bekerja dan tinggal bersama istri barunya di Kecamatan Tawang Polres Tasikmalaya Kota.

"Kita terus pantau supaya pelaku tidak kabur," katanya.

Baca juga: Ini Motif Ayah Kandung Buang Jasad Anaknya di Gorong-gorong Sekolah

 

5. Bantah bunuh anaknya

Budi pelaku yang tega membunuh anak kandungnya sendiri Delis yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong SMPN 6 Tasikmalaya, Senin (27/1/2020) sore lalu sempat menbantah kalau dirinya adalah pelaku pembunuhan anaknya sendiri.

Anom mengatakan, pelaku sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian sampai tiga kali selama penyelidikan sebulan ini.

Namun, pelaku saat itu menyangkal bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan anaknya sendiri.

"Sebelumnya menyangkal terus, sudah tiga kali diperiksa pelaku oleh kepolisian. Sampai akhirnya kita temukan bukti-bukti lengkap dan membawa pelaku ke lokasi kejadian sampai akhirnya mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Ayah Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong Bantah Bunuh Anaknya

 

6. Mengaku menyesal

Budi Rahmat (45), ayah siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan tewas di gorong-gorong sekolahnya pada Senin (27/1/2020).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Budi Rahmat (45), ayah siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan tewas di gorong-gorong sekolahnya pada Senin (27/1/2020).

Budi pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri Delis mengaku menyesali perbuatannya.

Pelaku tega mencekik korban seusai cekcok di rumah kosong dekat tempat kerjanya sampai tubuh korban terangkat kedua kakinya.

"Saya cekik, saya emosi secara spontan mencekik sampai tubuhnya terangkat. Saya tahu udah meninggal dan saya tinggalkan masuk kerja lagi," singkat Budi kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis siang.

Baca juga: Jejak Sandal Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Misteri Kematian Siswi SMP di Gorong-gorong Sekolah

 

 

7.  Terancam dua puluh tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Anom mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

"Pelaku melanggar pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," tegas Anom.

Baca juga: Bunuh Anak lalu Buang Jasadnya ke Gorong-gorong Sekolah, Budi Diancam 20 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, Dony Aprian, Farid Assifa, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com