SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap MF (35), seorang mitra Gojek di Kota Malang, Jatim.
MF ditangkap karena kerap menjalakan pratik pemalsuan akun Gojek atau "Gojek tuyul".
Perbuatan tersebut memang tidak merugikan konsumen Gojek, tapi merugikan perusahaan Gojek, karena melakukan order fiktif.
Baca juga: Gojek Tuyul Pemilik 41 Akun Awalnya Ditangkap karena Judi Online
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, pelaku mengincar poin atau bonus dari transaksi yang dilakukan antara akun restoran dan mitra Gojek.
"Dari transaksi fiktif yang dilakukan, pelaku mendapatkan fee," kata Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Menurut polisi, pelaku MF memiliki 41 akun driver Gojek.
Kemudian, 31 akun restoran mitra Gojek dan puluhan akun pelanggan.
"Akun-akun palsu itu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain," kata Pitra.
Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Tendang Kepala Ibunya karena Alasan Sepele
Pitra mengatakan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
Menurut Pitra, saat ini sudah ada beberapa orang yang diamankan.
Namun, dia enggan menjelaskan siapa saja orang-orang yang diamankan tersebut.
"Nanti akan dirilis dalam waktu dekat," ujar Pitra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.