Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gojek Tuyul" Mengincar Bonus dari Transaksi Fiktif

Kompas.com - 27/02/2020, 10:07 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Dalam kasus ini, MF awalnya ditangkap karena dugaan sebagai bandar judi online.

Namun, dari barang bukti yang disita, polisi menemukan fakta bahwa MF adalah Gojek tuyul.

MF diketahui memiliki 8.850 kartu nomor ponsel yang aktif dan teregistrasi dengan nama orang lain.

Baca juga: Saya Tak Sanggup Terima Uang Ini, Niatnya Hanya Menolong

Selain itu, saat penangkapan, polisi menyita 40 unit ponsel di tangan MF.

Sementara itu, pihak Gojek mengaku bahwa praktik pemalsuan dan order fiktif tersebut bisa menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

MF dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.

MF terancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com