Salin Artikel

"Gojek Tuyul" Mengincar Bonus dari Transaksi Fiktif

MF ditangkap karena kerap menjalakan pratik pemalsuan akun Gojek atau "Gojek tuyul".

Perbuatan tersebut memang tidak merugikan konsumen Gojek, tapi merugikan perusahaan Gojek, karena melakukan order fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, pelaku mengincar poin atau bonus dari transaksi yang dilakukan antara akun restoran dan mitra Gojek.

"Dari transaksi fiktif yang dilakukan, pelaku mendapatkan fee," kata Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Menurut polisi, pelaku MF memiliki 41 akun driver Gojek.

Kemudian, 31 akun restoran mitra Gojek dan puluhan akun pelanggan.

"Akun-akun palsu itu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain," kata Pitra.

Pitra mengatakan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Menurut Pitra, saat ini sudah ada beberapa orang yang diamankan.

Namun, dia enggan menjelaskan siapa saja orang-orang yang diamankan tersebut.

"Nanti akan dirilis dalam waktu dekat," ujar Pitra.


Dalam kasus ini, MF awalnya ditangkap karena dugaan sebagai bandar judi online.

Namun, dari barang bukti yang disita, polisi menemukan fakta bahwa MF adalah Gojek tuyul.

MF diketahui memiliki 8.850 kartu nomor ponsel yang aktif dan teregistrasi dengan nama orang lain.

Selain itu, saat penangkapan, polisi menyita 40 unit ponsel di tangan MF.

Sementara itu, pihak Gojek mengaku bahwa praktik pemalsuan dan order fiktif tersebut bisa menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

MF dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.

MF terancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/10071791/gojek-tuyul-mengincar-bonus-dari-transaksi-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke