Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Hipnotis Baru, Pelaku Pura-pura Temukan Tas Isi Uang Puluhan Juta di Angkot

Kompas.com - 25/02/2020, 19:15 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polsek Medan Sunggal menangkap seorang wanita paruh baya karena diduga melakukan penipuan dengan modus menemukan tas berisi uang di dalam angkutan kota (angkot)  dengan sasaran para gadis.

Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku menggunakan hipnotis

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, IPTU Syarif Ginting mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Nur br S (53), warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam, Binjai.

Baca juga: Karena Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Diduga Hipnotis dan Rampok Pemilik Warung Nasi

Dijelaskannya, pelaku menyasar para gadis yang menjadi penumpang angkutan kota dengan modus hipnotis.

Syarif menuturkan, pelaku ditangkap usai aksi kejahatannya digagalkan oleh dua orang korbannya pada Minggu (23/2/2020).

Kedua korban yakni, S. Putri (15) dan Rieke SP (15) yang saat itu tengah menumpang angkot KPUM 63. Pelaku juga naik ke dalam angkot tersebut.

Kedua korban, kata dia, naik dari Carrefour untuk pulang.

"Pelaku pura-pura menjatuhkan tas dengan seolah-olah baru menemukan tas itu, dia  menjelaskan kepada korban bahwa isi tas itu ada uang sebesar  Rp 45 juta," katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Ini Cara Pelaku Hipnotis Kuras Deposito Rp 325 Juta Dalam Sekejap

 

Tas isi uang ditukar handphone

Setelah itu, pelaku pun mulai melancarkan modusnya, yaitu menyarankan agar uang dalam tas yang ditemukan ini dibagi oleh kedua korban.

Pelaku meminta agar tas tersebut ditukar dengan handphone milik kedua korban.

Namun korban tak mau meskipun pelaku tetap setengah memaksa menawarkan hp milik korban sebagai gantinya.

Baca juga: Kena Hipnotis, Ibu Ini Serahkan Uang dan Perhiasan Senilai Rp 100 Juta

 

Tak hanya itu, pelaku juga merampas tas milik korban selanjutnya kabur dari angkot tersebut dan naik ke angkot yang lain.

"Korban kemudian berteriak sembari menyebutkan kata modus..modus, hipnotis," sambung Syarif.

Akhirnya setelah melakui aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil diringkus. Sempat terjadi tarik-tarikan tas antara pelaku dan warga yang menangkapnya. Tidak lama kemudian, petugas yang menerima laporan tersebut menuju lokasi dan menangkap wanita itu.

"Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polsek Medan Sunggal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP," tegasnya. 

Baca juga: Cerita Lansia 73 Tahun Jadi Korban Hipnotis: Tabungan Rp 325 Juta Dikuras Dalam Sekejap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com