Dari rumah korban yang seorang anggota TNI, tersangka membawa kabur perhiasan emas seberat 7,5 gram, dan satu unit mobil.
"Mereka ini spesialis rumah kosong. Modusnya mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan masuk dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis dan kunci pas," imbuh Iqbal.
Darmaji alias Kusno, yang diketahui sebagai otak aksi kejahatan ini mengaku sebelum beraksi pencurian, berkeliling di wilayah Kabupaten Tegal untuk mencari rumah kosong secara acak.
"Ke Tegal tujuannya sama cari rumah kosong," kata Darmaji.
Tersangka Darmaji dan Fian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan Rahmat, pemilik senjata api tanpa izin dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Dadi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.