Salin Artikel

Tangkap Maling Rumah Anggota TNI, Polisi Sempat Ditodong Pistol Rakitan

Tiga dari empat pencuri itu harus ditembak karena mengancam polisi dengan senjata rakitan.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, pencurian di rumah anggota TNI itu terjadi pada 14 Januari 2020.

Pencurian rumah yang kosong ditinggal penghuninya itu melibatkan Darmaji (45) dan Fian Rantiono (34) warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah sukses menyatroni rumah anggota TNI di Tegal, dua maling itu mengajak dua temannya Rahmat (31) warga Jakarta Barat dan Dadi (31) warga Blora untuk kembali beraksi.

Saat hendak beraksi lagi di Tegal, polisi menangkap mereka. Penangkapan berlangsung di Tol Semarang-Tegal.

"Saat akan penangkapan di Semarang, kedua pelaku ini masuk tol dan keluar di Exit Toll Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dua tersangka ini mengajak dua temannya untuk melakukan aksinya kembali di Kabupaten Tegal," kata Iqbal Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (24/2/2020).

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan dua paket narkotika jenis sabu. Senjata dimiliki Rahmat, dan sabu milik Dadi .


Dari rumah korban yang seorang anggota TNI, tersangka membawa kabur perhiasan emas seberat 7,5 gram, dan satu unit mobil.

"Mereka ini spesialis rumah kosong. Modusnya mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan masuk dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis dan kunci pas," imbuh Iqbal.

Darmaji alias Kusno, yang diketahui sebagai otak aksi kejahatan ini mengaku sebelum beraksi pencurian, berkeliling di wilayah Kabupaten Tegal untuk mencari rumah kosong secara acak.

"Ke Tegal tujuannya sama cari rumah kosong," kata Darmaji.

Tersangka Darmaji dan Fian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Rahmat, pemilik senjata api tanpa izin dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Dadi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/19314111/tangkap-maling-rumah-anggota-tni-polisi-sempat-ditodong-pistol-rakitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke