KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, terhadap siswinya sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.
Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Terbongkar Setelah 4 Tahun
Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.
Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.
Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi. Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.