Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar

Kompas.com - 24/02/2020, 18:55 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, terhadap siswinya sudah berlangsung sekitar 4 tahun.

Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.

Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Terbongkar Setelah 4 Tahun

Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.

Kasus terungkap

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.

Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.

Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.

Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi. Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.

Dijerat UU ITE

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga sudah menetapkan IWS sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com