Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Uji Coba Tilang Elektronik Lewat Whatsapp di Pontianak, Begini Cara Kerjanya

Kompas.com - 21/02/2020, 07:01 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Namun, jika dalam sepekan tidak ada konfirmasi, maka kepolisian akan meminta Samsat untuk memblokir dokumen kendaraan tersebut.

"Blokir ini berkaitan dengan pembayaran pajak. Pengendara nanti tidak bisa membayar pajak jika belum menyelesaikan pelanggaran yang dilakukannya," ujar Salbiah.

Baca juga: 659 Motor Terjaring Tilang Elektronik, Lihat Pelanggaran Terfavorit

Menurut dia, ketiga pengendara yang telah dikirimi surat tilang, semuanya telah mengonfirmasi melalui Whatsapp ke comand center, dan telah diberikan teguran tertulis.

"Kebijakan ini dalam tahap sosialisasi, belum pada penegakan hukum. Tahun 2021 baru sepenuhnya diberlakukan," tegas Salbiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com