Namun, jika dalam sepekan tidak ada konfirmasi, maka kepolisian akan meminta Samsat untuk memblokir dokumen kendaraan tersebut.
"Blokir ini berkaitan dengan pembayaran pajak. Pengendara nanti tidak bisa membayar pajak jika belum menyelesaikan pelanggaran yang dilakukannya," ujar Salbiah.
Baca juga: 659 Motor Terjaring Tilang Elektronik, Lihat Pelanggaran Terfavorit
Menurut dia, ketiga pengendara yang telah dikirimi surat tilang, semuanya telah mengonfirmasi melalui Whatsapp ke comand center, dan telah diberikan teguran tertulis.
"Kebijakan ini dalam tahap sosialisasi, belum pada penegakan hukum. Tahun 2021 baru sepenuhnya diberlakukan," tegas Salbiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.