Namun, jika dalam sepekan tidak ada konfirmasi, maka kepolisian akan meminta Samsat untuk memblokir dokumen kendaraan tersebut.
"Blokir ini berkaitan dengan pembayaran pajak. Pengendara nanti tidak bisa membayar pajak jika belum menyelesaikan pelanggaran yang dilakukannya," ujar Salbiah.
Baca juga: 659 Motor Terjaring Tilang Elektronik, Lihat Pelanggaran Terfavorit
Menurut dia, ketiga pengendara yang telah dikirimi surat tilang, semuanya telah mengonfirmasi melalui Whatsapp ke comand center, dan telah diberikan teguran tertulis.
"Kebijakan ini dalam tahap sosialisasi, belum pada penegakan hukum. Tahun 2021 baru sepenuhnya diberlakukan," tegas Salbiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.