Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Uji Coba Tilang Elektronik Lewat Whatsapp di Pontianak, Begini Cara Kerjanya

Kompas.com - 21/02/2020, 07:01 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menguji coba  tilang elektronik dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

Uji coba telah dilakukan sejak awal Januari 2020, dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polresta Pontianak.

"Walau pun masih uji coba, tapi sudah ada tiga pengendara yang kita tilang dan beri peringatan," kata Kasatlantas Polresta Pontianak Kompol Salbiah, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Selama Sepekan Ribuan Motor Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

Salbiah menerangkan, cara kerja tilang elektronik ini adalah petugas di lapangan mengirim foto atau video kendaraan pelanggar lalu lintas ke comand center menggunakan aplikasi WhatsApp.

Jenis pelanggaran yang ditilang, misalnya tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, berboncengan tiga orang dan pelanggaran kasat mata lain.

"Yang penting, foto atau video yang dikirim menampilkan nomor polisi kendaraan agar mudah dicek," ucap Salbiah.

Di comand center, petugas akan melakukan penyaringan, pelanggaran mana yang bisa ditindaklanjuti.

Setelah ditetapkan bersalah, data kendaraan yang terekam akan diminta ke Samsat untuk mendapatkan identitas pemiliknya.

Dari data itu, petugas akan mengirim surat pelanggaran.

Dalam surat yang dikirim, akan disebutkan jenis pelanggaran beserta bukti foto atau tangkapan layar video.

Kemudian dicantumkan juga nomor Whatsapp untuk mengonfirmasi.

Jika pengendaranya mengonfirmasi dan datang ke comand center, petugas akan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com